Skip to content
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
  • Informasi Akademik
    • Kalender Akademik
    • Statistik
      • Status Mahasiswa
      • Jumlah Mahasiswa Baru
      • Jumlah Mahasiswa Bidikmisi
      • Daerah Asal Mahasiswa
  • Layanan
    • Pendaftaran Mahasiswa Baru
    • Perbaikan Data PDDIKTI
    • Pengajuan Cuti Kuliah
    • Pendaftaran Wisuda
  • F.A.Q
  • Unduhan
    • Akreditasi
      • Akreditasi Institusi
      • Akreditasi Program Studi
    • Panduan Akademik
    • Buku Data Akademik
    • Laporan Data PDDIKTI
    • Produk Hukum
  • Gallery
    • Gallery Wisuda
    • ISI View
  • Kritik dan Saran
AKADEMIK INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
  • Informasi Akademik
    • Kalender Akademik
    • Statistik
      • Status Mahasiswa
      • Jumlah Mahasiswa Baru
      • Jumlah Mahasiswa Bidikmisi
      • Daerah Asal Mahasiswa
  • Layanan
    • Pendaftaran Mahasiswa Baru
    • Perbaikan Data PDDIKTI
    • Pengajuan Cuti Kuliah
    • Pendaftaran Wisuda
  • F.A.Q
  • Unduhan
    • Akreditasi
      • Akreditasi Institusi
      • Akreditasi Program Studi
    • Panduan Akademik
    • Buku Data Akademik
    • Laporan Data PDDIKTI
    • Produk Hukum
  • Gallery
    • Gallery Wisuda
    • ISI View
  • Kritik dan Saran

© 2019

Frequently Asked Questions

Cuti Akademik
Kartu Mahasiswa
Lupa Password
Registrasi/ Herregistrasi
Semester Antara
Surat Keterangan
Tugas Akhir
Update Data
Wisuda
Cuti Akademik

Q : Bagaimana syarat pengajuan cuti akademik?

A : Apabila mahasiswa telah menempuh perkuliahan minimal 2 (dua) semester.


Q : Kapan pengajuan cuti akademik?

A : Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari pertama herregistrasi pada tiap-tiap semester.


Q : Bagaimana cara pengajuan cuti akademik?

A : Mahasiswa mengunduh, mencetak, dan mengisi formulir cuti akademik (dapat dinduh disini). Kemudian minta persetujuan Pembimbing Akademik, Kaprodi, dan Wakil Dekan I. Lalu menyerahkan formulir ke Sub Bagian Akademik Pusat, kemudian menyerahkan berkas pengajuan ke Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas masing-masing.


Q : Berapa kali diperbolehkan mahasiswa mengambil cuti akademik?

A : Maksimal 4 semester.


Q : Apakah diperbolehkan cuti kuliah berturut-turut selama beberapa semester?

A : Boleh, tetapi hanya diizinkan berturut-turut selama 2 (dua) semester.


Q : Apakah diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik ketika cuti?

A : Mahasiswa cuti tidak berhak mengikuti semua kegiatan akademik.


Q : Apakah harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) ketika cuti?

A : Mahasiswa dibebaskan dari pembayaran UKT.

Kartu Mahasiswa

Q : Bagaimana cara mendapatkan kartu mahasiswa?

A : Kartu mahasiswa dapat diunduh di web SIAMA masing-masing mahasiswa.


Q : Apakah pihak Institut menerbitkan kartu mahasiswa yang berwujud kartu laminasi/fisik?

A : Tidak, kami hanya menerbitkan kartu mahasiswa digital yang berbentuk *.pdf


Q : Bagaimana bila ada kesalahan data pada kartu mahasiswa?

A : Dapat diubah pada menu profil mahasiswa


Q : Mengapa foto dalam kartu mahasiswa tidak presisi?

A : Rasio foto yang diunggah harus 3 : 4, dan hanya tampak setengah badan.


Q : Bagaimana bila foto mahasiswa baru belum mengenakan jas almamater?

A : Silakan diunggah dengan foto yang berpakaian sopan dan rapi, tidak memakai kaos.

Lupa Password

Q : Bagaimana jika lupa password SIAMA?

A : Mahasiswa dapat menghubungi Operator/FO masing-masing prodi untuk reset password.

 

 

Registrasi/ Herregistrasi
Konten Tab
Semester Antara

Q : Apa syarat mengikuti semester antara/semester pendek?

A : Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester genap tahun akademik berjalan.


Q : Kapan pendaftaran semester antara dibuka?

A : Mahasiswa dapat mendaftarkan setelah perkuliahan semester genap selesai.


Q : Bagaimana cara mendaftarkan mengikuti semester antara?

A : Mendaftarkan diri ke fakultas/prodi masing-masing.


Q : Mata kuliah apa saja yang dapat diambil pada semester antara?

A : Mata kuliah yang pernah diambil pada semester gasal maupun semester genap sebelumnya.


Q : Apakah ada batasan mata kuliah atau sks yang diambil?

A : Ada, maksimal 3 mata kuliah dan 9 sks.


Q : Apakah ada biaya yang ditanggung mahasiswa untuk mengikuti semester antara?

A : Ada, biaya tergantung jumlah sks yang diambil.

Surat Keterangan

Q : Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan aktif kuliah?

A : Silakan menghubungi Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan masing-masing fakultas.


Q : Bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Lulus?

A : Silakan datang ke Subbagian Akademik Pusat Biro AKP dengan membawa dokumen asli dan atau copy Berita Acara Ujian Tugas Akhir. Atau kirimkan foto/scan Kartu Mahasiswa dan Bukti Berita Acara Ujian Tugas Akhir ke email akademik@isi-ska.ac.id

Tugas Akhir
Update Data

Q : Bagaimana mengubah data mahasiswa pada SIAMA?

A : Silakan masuk aplikasi SIAMA, menu profil mahasiswa.


Q : Mengapa data mahasiswa pada SIAMA harus valid?

A : Karena data mahasiswa pada SIAMA akan dijadikan acuan data pada PDDIKTI.


Q : Dampak apa yang ditimbulkan ketika data mahasiswa tidak valid? 

A : Data pada PDDIKTI akan berbeda dengan data sebenarnya. Karena data tersebut terintegrasi dengan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL) yang digunakan oleh semua instansi untuk memverifikasi ijazah ketika proses melamar pekerjaan.


Q : Apa yang menjadi sumber data untuk update data SIAMA dan PDDIKTI?

A : Pastikan data harus valid sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK).


Q : Kapan waktu yang tepat untuk melakukan update data di SIAMA?

A : Sesegera mungkin. Untuk mahasiswa baru setelah PKKMB sebelum entri KRS. Karena update data di SIAMA bisa dengan cepat tetapi update data pada PDDIKTI dapat memakan waktu berbulan-bulan.


Q : Apakah harus melaporkan ketika melakukan perubahan data pada SIAMA?

A : Ya, harus melaporkan terutama ketika ada perubahan pada field Nama, NIK, Jenis Kelamin, dan Tempat Tanggal Lahir. 


Q : Kemana harus melaporkan apabila melakukan perubahan data?

A : Subbagian Akademik Pusat Biro AKP, atau via email akademik@isi-ska.ac.id dengan melampirkan scan/foto kartu mahasiswa, KTP, dan KK yang dapat terbaca dengan jelas.

Wisuda

Q : Berapa kali pelaksanaan wisuda di ISI Surakarta dalam 1 tahun?

A : Wisuda dilaksanakan 2 kali dalam setahun.


Q : Kapan waktu pelaksanaan wisuda?

A : Setiap tanggal 15 April dan tanggal 15 Oktober, apabila ada perubahan akan diberitahukan lebih lanjut melalui pengumuman.


Q : Kapan waktu mulai pendaftaran wisuda?

A : 2 bulan sebelum pelaksanaan wisuda, maksimal pendaftaran wisuda 2 minggu sebelum hari pelaksanaan wisuda.

© 2023 AKADEMIK INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA. Created for free using WordPress and Colibri